Rabu, 21 September 2016

Tingkat Bunga Penjamin LPS TERBARU periode 15 September 2016 s/d 15 Januari 2017

Nasabah yang terhormat,
Berikut kami sampaikan Surat Edaran LPS Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat. 


Tingkat Bunga penjamin LPS ditetapkan sebesar 8,75% p.a . Merupakan tingkat bunga yang juga diterapkan oleh BPR Artamulya Bumimukti pada penempatan Deposito berjangka 1 bln/3bln/6bln/12bln  pada periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017.









Jumat, 09 September 2016

Tingkat Bunga Penjamin LPS Periode 24 Juni 2016 s/d 14 September 2016

Nasabah yang terhormat,
Berikut kami sampaikan Surat Edaran LPS Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat. 















Rabu, 13 Januari 2016

Tingkat Bunga Penjaminan LPS Periode 15 Januari 2016 sd 14 Mei 2016

Nasabah yang terhormat,
Berikut kami sampaikan Surat Edaran LPS Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat.
 
 

Jumat, 01 Januari 2016

Selamat Tahun Baru 2016

Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Staff dan Karyawan PT. BPR ARTAMULYA BUMIMUKTI mengucapkan Selamat Tahun Baru 2016.



Rabu, 30 Desember 2015

Mengenal Bank Perkreditan Rakyat

bpr ambm

BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
 Sumber : OJK

3T Lembaga Penjaminan Simpanan

bprambm